Implementasi pendekatan tersebut telah terlihat dalam program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema Pooling Fund Bencana (PFB), yang didukung oleh aplikasi SIMBA sebagai inovasi Asuransi Jasindo dalam pengelolaan perlindungan aset negara. Pada 2026, program tersebut telah memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek BMN dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun, mencakup antara lain bangunan pendidikan, fasilitas kesehatan, serta bangunan perkantoran pemerintah.

Manfaat perlindungan tersebut juga tercermin dari pembayaran klaim oleh Asuransi Jasindo bersama KABMN atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025. Pembayaran tersebut menjadi bagian dari implementasi skema ABMN-PFB sekaligus mendukung percepatan pemulihan aset yang terdampak bencana.

“Ketika terjadi risiko, yang perlu dijaga bukan hanya nilai asetnya, tetapi juga kemampuan untuk kembali menjalankan fungsi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko dan mekanisme transfer risiko melalui asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan publik,” ujar Ocke.

Menurutnya, penguatan perlindungan BMN perlu dilakukan secara prudent dengan memperhatikan kesiapan kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi, pemetaan risiko yang memadai, serta proses underwriting yang sesuai dengan profil masing-masing aset. Perluasan perlindungan juga tidak dapat dilakukan oleh industri asuransi secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, kementerian/lembaga, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator.

“Dari sisi industri, kami siap mendukung penguatan perlindungan BMN dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penguatan kapasitas konsorsium, pemetaan risiko, serta proses risk management partnership menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Ocke.

Ke depan, Asuransi Jasindo bersama KABMN akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam mendorong pengelolaan risiko BMN yang semakin terukur. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang melibatkan kementerian dan lembaga, serta keberlanjutan pembiayaan perlindungan aset.