“Itu tidak mungkin,” ujar Ahok ketika kemungkinan itu saya bisikkan ke telinga kirinya. Alasannya: ia pernah dituntut hukuman lima tahun sehingga hak pencapresannya hilang.
—
Aneh. Ternyata yang jadi ukuran ”tuntutan” jaksa saat di pengadilan. Bukan vonis hakim. Bagaimana UU-nya bisa begitu hanya Anda yang tahu.
Hebatnya, untuk pilkada, aturan itu sudah tidak berlaku. Yakni sejak ada yang menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Dikabulkan. Berarti bagi orang yang ingin mencapreskan Ahok cepat-cepatlah ajukan gugatan ke MK.
Di forum itu saya hanya menyinggung sedikit peristiwa di seputar proklamasi kemerdekaan. “Hampir saja presiden pertama kita bukan Bung Karno. Siapa?” pancing saya. Ternyata tidak ada yang tahu.
Pertengahan Agustus 1945, para pemuda-aktivis Jakarta tahu Jepang sudah menyerah-kalah (15 Agustus 1945). Mereka berpendapat saatnya Indonesia merdeka. Mereka pun bersepakat menjadikan Amir Syarifuddin sebagai presiden kita.
Tapi Amir tidak ditemukan lagi di mana –ternyata sedang di penjara Lowokwaru, Malang. Sebagai gantinya para pemuda memilih Sutan Sjahrir sebagai presiden. Sjahrir tidak mau. Masih terlalu muda. Umurnya belum 30 tahun. Belum ada MK saat itu.
Sjahrir lantas minta agar Bung Karno saja yang jadi presiden. Sjahrir berpendapat Bung Karno-lah yang mampu menyatukan bangsa Indonesia.
Anda sudah tahu: Bung Karno tidak mau. Bung Karno pilih menunggu janji Jepang memberikan kemerdekaan pada Indonesia suatu saat kelak. Para pemuda tidak puas. Mereka menculik Bung Karno dan Bung Hatta, dibawa ke Rengasdengklok, Karawang. Di sana Bung Karno dan Bung Hatta dipaksa menyatakan kemerdekaan.
Zaman itu Rengasdengklok masih kampung tani dan nelayan yang amat miskin. Tidak ada rumah yang layak untuk dipakai Bung Karno dan Bung Hatta bermalam. Ups…ada. Di rumah itulah Proklamator Kemerdekaan Indonesia bermalam di Rengasdengklok. Itu adalah rumahnya 饒吉祥. Dibaca Ráo Jíxiáng. Rao dalam bahasa suku Hakka dibaca Ngiau.
Pemilik rumah itu memang orang suku Hakka.(Dahlan Iskan)