Jaksa melayangkan panggilan kedua disertai “ancaman” dari Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Rudi Margono: kalau tidak hadir di panggilan kedua Kejaksaan Agung akan melakukan pemaksaan: ditangkap. Kalau lari dikejar.
Selesai jam salat Jumat, Febrie Adriansyah datang ke Kejaksaan Agung disertai Febri Diansyah. Nama terakhir itu adalah pengacara barunya –pengganti Hotman Paris yang mengundurkan diri karena sakit syaraf belakang.
Febri Diansyah Anda sudah kenal: juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat populer di masa silam. Lalu Febri jadi pengacara –akan membela siapa pun yang menjadi kliennya, termasuk bila klien itu tersangka kasus korupsi sekali pun.
Sampai saat ini tinggal dua pengacara yang tetap tidak mau menjadi pengacara tersangka korupsi. Yang satu Boyamin Saiman si warok Ponorogo yang ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Satunya lagi saya lupa –tolong Anda ingatkan.
Saya belum tahu sampai jam berapa Febrie diperiksa sebagai saksi. Dugaan saya sampai sebelum waktu salat Isya. Sambil jeda salat Isya disimpulkan Febrie memenuhi syarat dijadikan tersangka. Lalu disiapkanlah surat penetapan sebagai tersangka. Lalu diberikan ke Febrie untuk ditandatangani. Atau surat penetapan itu sebenarnya sudah disiapkan sejak masih diperiksa sebagai saksi. Hanya karena prosedur penetapan tersangka harus lewat pemeriksaan sebagai saksi maka surat penetapan itu baru diserahkan kemudian.
Pemerikaaan Febrie sebagai tersangka berlangsung sampai menjelang tengah malam. Lalu dibuatlah surat penetapan Febrie ditahan. Surat itu diserahkan ke Febrie untuk ditandatangani: pertanda siap menjalani masa penahanan selama 20 hari –mungkin diperpanjang 20 hari lagi mungkin jug tidak.
Anda juga sudah tahu: Febrie akhirnya ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Tanpa dikenakan pakai rompi tahanan warna oranye. Ini langsung jadi gorengan medsos: ada perlakuan istimewa untuk Febrie. Alasan Kejagung “karena buru-buru” juga tidak bisa diterima logika umum. Minyak gorengnya tambah mendidih.