finnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

“Oleh karena itu, hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali,” ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penangkapan dilakukan di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung setelah penyidik menelusuri jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring.

Siti Ma’rifah menilai tindakan yang dilakukan pelaku bukan hanya menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap nilai hukum, sosial, budaya, dan agama.

Menurutnya, pemberian hukuman berat diperlukan untuk menghapus anggapan keliru bahwa seseorang dapat bertindak semena-mena terhadap pasangan atau orang yang dicintainya.

“Jadi, dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” kata dia.

MUI juga menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat bagi kalangan remaja dan generasi muda agar lebih waspada terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat.

Siti Ma’rifah mengimbau agar seseorang tidak ragu mengakhiri hubungan ketika pasangan mulai menunjukkan perilaku posesif, memaksa kehendak, atau bentuk kontrol yang berlebihan.

“Kalau ini pasangan kita atau orang yang dekat dengan kita ini sudah menunjukkan gejala-gejala dan memaksakan kehendak, tidak sehat, ya sudah harus segera ditinggalkan,” kata dia.