Lembaga venture capital, di zaman itu, kebanjiran proposal dari start-up. Tinggal diseleksi saja mana yang akan di-nominee. Yang lulus nominasi dipanggil. Proposal itu diuji. Berkali-kali. Lalu dibuatlah keputusan: dibiayai atau ditolak.

 

Tani-Hub lolos. Programnya memang luar biasa: membeli hasil pertanian langsung dari petani, dijual ke marketplace. Petani pasti senang. Tidak perlu jual ke tengkulak. Rantai pasok pun diperpendek.

 

Tentu, dalam praktik, itu pekerjaan besar. Rumit. Njelimet. Justru di detail itu setan-setan berada. Setan itu tidak tampak di proposal.

 

Menghadapi banyak kerumitan, Tani-Hub mengubah praktik bisnisnya: lewat pedagang. Lebih cepat. Lebih sederhana. Bisnis apa pun akhirnya menghadapi realitas rumitnya pasar.

 

Tani Hub pun akhirnya seret. Bisnis tidak lancar. Teknologi kalah dengan kerumitan pasar pertanian. Banyak kewajiban dagang tidak terbayar. Sebagian vendor menggugat Tani-Hub: gugatan pailit. Uang MDI Ventures dan BRI Ventura tenggelam.

OJK pun mencabut izin Tani-Hub.

Kejaksaan pun turun tangan. Donald Wihardja –saya yakin ia bermarga Wi– ditahan. Demikian juga enam orang terkait urusan ini.

Ini Indonesia. Kerugian dagang jadi perkara pidana.

Itu tidak akan terjadi di Amerika. Pernah, di zaman Presiden Joe Biden satu usaha seperti itu jadi urusan pidana. Trevor Milton, pemilik Nikola Corporation, terjerat hukum. Begitu Donald Trump jadi presiden Milton dibebaskan: dapat pengampunan presiden.

Kerugian akibat bisnis, di Amerika, tidak boleh dipidanakan. Itu dianggap kerugian investor. Salah investor sendiri: mengapa investasi di situ. Investor dianggap sudah membaca perencanaan bisnis beserta risikonya. Begitulah Amerika.

“Kerugian perusahaan BUMN adalah merugikan keuangan negara”.

Teknologi pun pernah dicoba tapi tidak bisa menolong petani. Siapa tahu Koperasi Desa Merah Putih yang bisa. (Dahlan Iskan)