Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi yang diberikan kepada pembeli.
Karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi emas sebaiknya memperhitungkan komponen pajak dalam total biaya transaksi. Langkah ini penting agar perencanaan investasi menjadi lebih akurat dan sesuai dengan tujuan keuangan yang ingin dicapai.
Dengan harga emas Antam yang kini berada di level Rp2.689.000 per gram dan harga buyback Rp2.395.000 per gram, pelaku pasar akan terus mencermati arah pergerakan berikutnya.