Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.

Terkait hal ini, Indonesia memilih mekanisme yang tidak hanya berfokus pada perlindungan anak, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar semakin aman bagi pengguna anak.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan secara menyeluruh terhadap akses anak ke media sosial, platform juga harus mau berubah menjadi lebih baik. Karena itu kami mengukur perubahan-perubahan yang mereka lakukan, termasuk fitur-fitur yang dibuat agar lebih aman bagi anak-anak,” Meutya menutup pernyataannya.

Menkomdigi Meutya mengingatkan kepada platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya sehingga tidak otomatis dikategorikan sebagai platform risiko tinggi.

Sejumlah platform yang telah melaporkan self-assessment di antaranya platform OTT (Over-The-Top) atau layanan streaming yaitu Netflix, Vidio, HBO Max dan Disney.

Sementara kategori gim yang telah menyerahkan hasil penilaian mandiri untuk PP TUNAS seperti Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Sementara dari kategori e-commerce atau lokapasar sudah ada Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Pada kategori payment system seperti Dana, Gopay, dan Flip.id. ChatGPT dan Grab masuk dalam kategori lainnya.