Pihak manajemen menegaskan bahwa besaran iuran JKN hingga saat ini masih stabil dan belum mengalami perubahan nominal sama sekali. Bagi para peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), skema tarif iuran bulanan yang masih berlaku resmi adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 35.000 per bulan (pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 dari tarif asli Rp 42.000)
Wajib Skrining Riwayat Kesehatan Sebelum Berobat
Demi meningkatkan mutu layanan pencegahan penyakit, BPJS Kesehatan juga memperketat aturan mengenai skrining riwayat kesehatan. Langkah preventif ini bertujuan mendeteksi potensi risiko penyakit kronis yang mengintai peserta sejak dini. Proses pengisian data ini pun sangat singkat, yakni hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit saja.
Perlu dicatat, sejak 6 Maret 2026, sistem BPJS Kesehatan akan otomatis meminta peserta JKN yang belum mengisi skrining tahunan untuk melengkapinya terlebih dahulu. Kewajiban pengisian ini muncul tepat sebelum peserta bisa mengakses layanan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
Untuk mempermudah masyarakat, manajemen BPJS Kesehatan menyediakan lima kanal akses yang bisa digunakan peserta untuk mengisi skrining riwayat kesehatan secara praktis, antara lain:
Fitur khusus di aplikasi Mobile JKN.
Layanan pesan singkat Chat WhatsApp Pandawa di nomor resmi 08118165165.
Layanan telepon suara melalui BPJS Kesehatan Care Center 165.
Situs resmi korporat di alamat www.bpjs-kesehatan.go.id.
Mengisi formulir secara langsung dengan mendatangi FKTP tempat peserta terdaftar.
Melalui kemudahan digital ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih proaktif menjaga kesehatan sekaligus mematuhi regulasi terbaru demi kelancaran proses pengobatan bersama.