Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

Dengan memahami harga jual, harga buyback, serta ketentuan perpajakan, investor dapat memperkirakan nilai transaksi secara lebih tepat. (ANTARA)