Adapun untuk proses transaksi atau biaya sewa itu sendiri diistilahkan sebagai ijarah.

Skema ini memastikan bahwa konsumen dibantu untuk mendapatkan barang impian tanpa perlu menanggung beban psikologis dari jeratan bunga yang fluktuatif.

Fondasi Hukum dan Asas Moralitas

Secara pandangan teologis, mayoritas ulama khususnya dari Mazhab Syafi’i memandang transaksi sewa guna usaha ini sebagai perkara yang mubah atau boleh dilakukan.

Di Indonesia, legalitas operasionalnya berdiri kokoh di bawah payung regulasi formal yang ketat, antara lain:

  • Surat DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007.
  • Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Per-03/BL/2007 yang mengatur tentang mekanisme operasional lembaga pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Ketetapan DSN mengenai Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik (sewa yang diakhiri dengan kepemilikan).

Lebih dari sekadar kepatuhan hukum negara, model pembiayaan ini juga wajib menjunjung tinggi asas-asas moralitas Islam yang fundamental.

Nilai-nilai seperti asas keadilan, kebebasan bertransaksi yang bertanggung jawab, kebajikan, serta prinsip mendatangkan manfaat sekaligus menolak mudharat menjadi fondasi utama.

Transaksi ini juga menuntut adanya kesukarelawanan, itikad baik dari kedua belah pihak, serta kewajiban untuk mengutamakan hak dan kewajiban secara berimbang.

Prinsip Utama yang Harus Dipatuhi

Dewan Syariah Nasional bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa setiap lembaga yang menjalankan leasing syariah wajib bersih dari praktik-praktik yang dilarang dalam agama.

Hal ini mencakup penghapusan unsur gharar (ketidakjelasan atau keraguan dalam kontrak) serta ketiadaan komponen riba atau bunga.

Selain itu, bisnis harus berjalan atas dasar keseimbangan (tawazun), bersifat alamiah, mengutamakan kemaslahatan publik, serta mutlak menghindari praktik suap-menyuap (risywah). Keadilan menjadi panglima dalam setiap klausul kesepakatan yang ditandatangani.

Perbandingan Nyata: Syariah vs Konvensional

Bagi Anda yang masih bimbang dalam menentukan pilihan, ada empat perbedaan mencolok yang memisahkan kedua sistem pembiayaan ini ketika diterapkan di lapangan:

Penerapan Suku Bunga versus Margin Tetap

Jika pada model konvensional Anda akan dihadapkan pada fluktuasi suku bunga (baik berupa bunga tetap/fixed maupun mengambang/floating), maka sistem pembiayaan berbasis syariah sama sekali tidak mengenal suku bunga.