Finnews.id – Lifestyle Pencairan sebagian saldo JHT ( 10 persen atau 30 persen ) saat masih aktif bekerja hanya bisa dilakukan jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun. Skema 10% diperuntukkan bagi persiapan pensiun, sedangkan skema 30 persen dikhususkan untuk uang muka atau pelunasan kredit perumahan.
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah pengajuannya:
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Tabungan atas nama peserta sendiri
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo di atas Rp 50 juta
Catatan: Tambahan khusus klaim 30% (KPR): Surat keterangan dari bank penyalur KPR, fotokopi perjanjian pinjaman, dan buku nikah (jika rumah atas nama pasangan).
Opsi Cara Mencairkan
Anda dapat memilih salah satu dari dua cara berikut untuk mengajukan klaim:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim Sebagian JHT.
- Pilih opsi kriteria yang sesuai (seperti Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun).
- Lakukan verifikasi data (pastikan data Anda dan perusahaan sudah sesuai).
- Lakukan swafoto (verifikasi wajah) sesuai instruksi.
- Lengkapi nomor rekening bank penerima dan lakukan verifikasi saldo.
- Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan lalu klik Kirim.
2. Datang Langsung ke Kantor Cabang
- Siapkan seluruh dokumen asli dan fotokopinya.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrean khusus klaim.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Serahkan dokumen ke petugas dan lakukan verifikasi data atau wawancara.
- Tunggu hingga proses selesai dan dana ditransfer ke rekening Anda.