Apakah Semua Gaji Wajib Dizakati?
Tidak semua gaji otomatis wajib dizakati. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mencapai nisab.
Nisab zakat penghasilan umumnya disamakan dengan nisab emas sebesar 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan seseorang dalam setahun setara atau melebihi nilai tersebut, maka ia dianggap wajib menunaikan zakat penghasilan.
Sebagai contoh, jika harga emas berada di angka Rp1.800.000 per gram, maka nisab tahunan kira-kira mencapai:
85×1.800.000=153.000.00085 \times 1.800.000 = 153.000.000
Artinya, jika total penghasilan bersih seseorang dalam setahun mencapai sekitar Rp153 juta atau lebih, maka ia telah memenuhi nisab zakat penghasilan.
Dalam praktik bulanan, angka tersebut biasanya dibagi 12 untuk menentukan batas minimal pendapatan per bulan.
Berapa Besar Zakat Penghasilan?
Besaran zakat penghasilan yang umum digunakan adalah 2,5 persen dari penghasilan.
Rumus sederhananya:
Zakat=2,5%×PenghasilanZakat = 2,5\% \times Penghasilan
Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki gaji bersih Rp10 juta per bulan, maka zakat penghasilannya adalah:
0,025×10.000.000=250.0000,025 \times 10.000.000 = 250.000
Dengan demikian, zakat yang dibayarkan setiap bulan sebesar Rp250 ribu.
Sebagian ulama memperbolehkan zakat langsung dikeluarkan setiap menerima gaji tanpa menunggu satu tahun penuh. Cara ini dinilai lebih praktis dan memudahkan distribusi kepada yang membutuhkan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Zakat Penghasilan
Dalam pembahasan fikih, memang terdapat perbedaan pandangan mengenai zakat penghasilan.
Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang tersimpan selama satu tahun atau haul. Namun banyak ulama kontemporer melihat bahwa penghasilan modern memiliki karakter berbeda karena diterima secara rutin dan langsung menjadi kekayaan yang dapat berkembang.
Karena itu, banyak lembaga zakat internasional dan ulama modern mendukung penerapan zakat penghasilan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.
Pendekatan ini juga bertujuan memperluas manfaat sosial zakat agar bantuan kepada fakir miskin dapat berlangsung lebih konsisten.