finnews.id – Zakat menjadi salah satu kewajiban penting dalam Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Di tengah perkembangan zaman dan pola kerja modern, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh banyak orang, terutama para pekerja kantoran, pegawai negeri, hingga profesional: apakah gaji bulanan wajib dizakati?
Pertanyaan ini muncul karena pada masa awal Islam, bentuk penghasilan masyarakat umumnya berasal dari perdagangan, pertanian, peternakan, atau hasil simpanan emas dan perak. Sementara saat ini, penghasilan rutin dalam bentuk gaji menjadi sumber utama nafkah banyak orang. Karena itu, para ulama kontemporer kemudian membahas konsep zakat penghasilan atau zakat profesi.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji yang diperoleh seseorang dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut dapat berasal dari profesi sebagai pegawai, dokter, guru, pekerja lepas, konsultan, hingga pengusaha.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan biasanya diambil dari pendapatan rutin bulanan yang telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat.
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa tentang zakat penghasilan menjelaskan bahwa pendapatan halal yang diperoleh secara rutin dapat dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Walaupun istilah “zakat penghasilan” tidak disebut secara langsung dalam Al-Qur’an, para ulama merujuk pada dalil umum tentang kewajiban menunaikan zakat dari harta yang diperoleh secara halal.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Baca Juga
Ayat tersebut dipahami oleh banyak ulama sebagai dasar bahwa setiap penghasilan yang baik dan halal memiliki kewajiban sosial di dalamnya ketika telah mencapai syarat tertentu.
Selain itu, perkembangan ekonomi modern membuat bentuk kekayaan tidak lagi terbatas pada emas, ternak, atau hasil pertanian. Karena itu, konsep zakat penghasilan hadir sebagai bentuk ijtihad ulama agar prinsip zakat tetap relevan di berbagai zaman.