Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap konsumen yang melakukan pembelian akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi melebihi Rp10 juta, maka berlaku ketentuan PPh Pasal 22 sebagai berikut:

Pemegang NPWP: Potongan pajak sebesar 1,5 persen.

Non-NPWP: Potongan pajak sebesar 3 persen.

Pihak Antam akan langsung memotong nilai pajak tersebut dari total nilai buyback yang seharusnya Anda terima. Hal ini mempermudah konsumen karena tidak perlu lagi menyetorkan pajak secara mandiri setelah transaksi selesai.