finnews.id – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan cukup signifikan tepat pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Melansir data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini merosot sebesar Rp13.000 per gram.
Langkah mundur ini membawa harga emas Antam ke level Rp2.785.000 per gram dari posisi sebelumnya yang sempat bertengger di angka Rp2.798.000. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang memantau pergerakan aset aman (safe haven) di tengah libur nasional.
Tren Harga Buyback Ikut Melemah
Bukan hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami koreksi. Saat ini, Antam mematok harga buyback sebesar Rp2.594.000 per gram. Angka ini merupakan nilai yang akan diterima pemilik emas jika mereka memutuskan untuk menjual kembali koleksi logam mulianya melalui gerai resmi Antam.
Namun, masyarakat perlu mengingat bahwa harga emas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar komoditas global serta nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, para calon pembeli maupun penjual sebaiknya selalu melakukan pengecekan berkala sebelum melakukan transaksi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat pada pagi hari ini, pukul 09.17 WIB:
Pecahan EmasHarga Terkini (Rp)
0,5 Gram 1.442.500
1 Gram 2.785.000
2 Gram 5.510.000
3 Gram 8.240.000
6 Gram 13.700.000
10 Gram 27.345.000
25 Gram 68.237.000
50 Gram 136.395.000
100 Gram 272.712.000
250 Gram 681.515.000
500 Gram 1.362.820.000
1.000 Gram (1 Kg)2.725.600.000
Aturan Pajak dan Potongan Transaksi
Pemerintah menerapkan regulasi ketat terkait transaksi logam mulia demi tertib administrasi perpajakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan mengandung unsur pajak yang perlu dipahami oleh konsumen.
1. Pajak Pembelian Emas
Ketika Anda membeli emas batangan di gerai resmi, harga tersebut akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berikut rinciannya: