Untuk pembelian emas batangan, Anda akan terkena PPh 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya sebesar 0,45 persen. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, siap-siap terkena tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Jangan khawatir, setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi Anda.
Bagaimana dengan Pajak Buyback Emas?
Jika Anda berencana menjual kembali emas tersebut ke PT Antam Tbk, aturannya sedikit berbeda. Untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi non-NPWP, potongan pajaknya mencapai 3 persen. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai yang Anda terima. Jadi, kalkulasikan dengan matang agar target keuntungan Anda tetap tercapai. (*)