finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah video aksi menginjak ayat suci Al-Qur’an viral dan memicu keresahan masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NL dan MT, yang merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” ujar Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa, Minggu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL yang ditujukan kepada MT. Namun, karena MT tidak mengakui perbuatannya, NL kemudian memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Aksi tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Picu Reaksi Masyarakat
Beredarnya video tersebut langsung memicu reaksi luas, khususnya dari umat Muslim yang menilai tindakan tersebut telah melecehkan simbol agama.
Situasi yang memanas membuat aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.
Setelah melalui proses pemeriksaan, polisi resmi menetapkan NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
NL dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
MT dijerat dengan pasal berbeda, dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena sensitif dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan cepat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten viral yang dapat memperkeruh suasana.