finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di tengah rencana pemerintah melakukan penghematan belanja negara.
Kabar tersebut muncul setelah adanya wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait efisiensi gaji ke-13.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan sebelum mengambil keputusan final. Publik diminta menunggu pengumuman resmi dalam waktu dekat.
Gaji ke-13 diketahui tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Untuk tahun 2026, pencairannya dijadwalkan paling cepat pada Juni.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan rencana penghematan anggaran melalui pemotongan gaji pejabat negara. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas tekanan ekonomi global, termasuk kenaikan harga energi akibat konflik di Timur Tengah.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Presiden menyebut kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara, salah satunya Pakistan, yang memangkas gaji pejabat untuk membantu kelompok masyarakat rentan.
Pemerintah menilai langkah efisiensi anggaran diperlukan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah gaji ke-13 ASN dan PPPK akan ikut terdampak kebijakan tersebut. Keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan pemerintah.