Home Hukum & Kriminal Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online
Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Bagikan
Ahmad Fahrozi pelaku mutilasi ibu kandung (Polres Lahat)
Bagikan

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria bernama Ahmad Fahrozi (23) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, SA (63). Aksi keji tersebut diduga dipicu emosi pelaku karena tidak diberi uang untuk bermain judi online.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Sumatera Selatan dan langsung menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan pelaku terhadap orang tuanya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Polres Lahat mengamankan pelaku di sebuah penginapan di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, pada Rabu (8/4/2026) pagi.

Kasat Reskrim Polres Lahat, M Ridho Pradani, memastikan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku kecanduan judi online, khususnya judi slot. Emosi pelaku memuncak saat korban menolak memberikan uang yang diminta.

“Diduga pelaku emosi karena korban tidak memberi uang untuk bermain judi slot,” jelas pihak kepolisian.

Dibakar Sebelum Dimutilasi

Aksi pelaku tergolong sangat sadis. Sebelum memutilasi jasad korban, pelaku diduga sempat membakar tubuh ibunya untuk menghilangkan jejak.

Jasad korban kemudian ditemukan dalam kondisi mengenaskan—dimutilasi dan dikubur di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 457 ayat (2) dan (3).

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan dampak buruk kecanduan judi online yang dapat memicu tindakan kriminal ekstrem, bahkan terhadap keluarga sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas judi online yang kini semakin marak dan berpotensi merusak kehidupan sosial serta ekonomi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jusuf Kalla Datangi Langsung Bareskrim, Laporkan Rismon Sianipar Terkait Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi

finnews.id – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melaporkan...

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 58 Kg Sabu Kabur di Ruang Penyidikan Polda Jambi, Detik-Detik Pelarian Terekam CCTV

finnews.id – Kasus kaburnya tersangka narkoba seberat 58 kilogram sabu dari ruang...

Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Motor Bersenjata Airsoft Gun di Koja Babak Belur Diamuk Massa! 

finnews.id – Nasib sial menimpa dua orang pria berinisial AS (26) dan...

Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Karo dan Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu

finnews.id – Polemik kasus yang menjerat Amsal Sitepu terus bergulir dan kini...