finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terhitung sejak Selasa (7/4/2026).
Penunjukan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi. Ia menyebut Herlangga langsung menjalankan tugasnya berdasarkan surat penunjukan dari Kepala Kejati Sumut.
“Sejak hari ini Herlangga sudah menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Karo,” ujarnya.
Penunjukan ini menjadi kali kedua bagi Herlangga dipercaya mengisi jabatan strategis sebagai Plh Kajari. Sebelumnya, ia juga sempat ditunjuk sebagai Plh Kajari Padang Lawas.
Saat itu, penunjukan dilakukan menyusul adanya proses klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan pungutan dana desa.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan pimpinan dalam kembali menunjuk Herlangga untuk mengisi posisi serupa di wilayah lain.
Penunjukan Herlangga sebagai Plh Kajari Karo dilakukan setelah pejabat definitif sebelumnya, Danke Rajagukguk, menjalani klarifikasi di bidang intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak Sabtu (4/4/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Selain Danke, sejumlah pihak lain juga turut diperiksa, termasuk Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa lainnya.
Kasus yang menyeret nama Kejari Karo sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada 2 April 2026, sejumlah anggota dewan mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Amsal Christy Sitepu, yang belakangan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Sumut.
Anggota dewan menilai terdapat kelemahan dalam pembuktian hukum dan bahkan meminta agar pimpinan Kejari Karo saat itu dievaluasi.
Dengan penunjukan Plh baru, diharapkan kinerja Kejaksaan Negeri Karo dapat kembali optimal, terutama dalam menangani perkara hukum yang menjadi perhatian publik.
Penugasan Herlangga juga dinilai sebagai langkah cepat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjaga stabilitas institusi dan memastikan pelayanan hukum tetap berjalan.