finnews.id – Pemerintah Prancis melalui Kementerian Luar Negeri mengumumkan kabar mengejutkan terkait nasib warga negaranya di China. Pada Sabtu, 4 April 2026, otoritas China telah mengeksekusi seorang pria asal Prancis yang terjerat kasus perdagangan narkoba sejak tahun 2010. Langkah ini memicu reaksi keras dan kekhawatiran dari pihak Paris.
Warga negara Prancis tersebut adalah Chan Thao Phoumy, pria berusia 62 tahun kelahiran Laos. Meskipun otoritas Prancis sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkannya, termasuk meminta pengampunan atas dasar kemanusiaan, eksekusi tetap berlangsung di kota Guangzhou, wilayah selatan China.
Pelanggaran Hak Hukum Selama Proses Persidangan
Kementerian Luar Negeri Prancis menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses hukum terakhir. Mereka mengungkapkan bahwa tim pengacara Chan Thao Phoumy tidak mendapatkan akses ke sidang pengadilan terakhir. Pihak Prancis menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak hukum warga negara mereka.
Dalam pernyataan resminya, Prancis menegaskan kembali posisi mereka yang menolak hukuman mati tanpa terkecuali.
“Prancis menentang hukuman mati di mana pun dan dalam semua keadaan, serta menyerukan penghapusan universalnya,” tulis pernyataan kementerian tersebut.
Tanggapan China: Semua Warga Negara Setara di Mata Hukum
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri China memberikan tanggapan terkait eksekusi mati ini pada hari Minggu. Mereka tidak memberikan rincian spesifik mengenai kasus Phoumy, namun menekankan bahwa tindakan tegas terhadap kejahatan narkotika merupakan komitmen global.
Pemerintah China menyatakan bahwa mereka tidak membeda-bedakan latar belakang kewarganegaraan dalam menegakkan keadilan.
“Menindak kejahatan terkait narkoba adalah tanggung jawab bersama semua negara,” ujar pihak China dalam pernyataan yang diterima oleh AFP.
Selain itu, China mengklaim telah menangani kasus ini secara adil dan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan tetap melindungi hak-hak sah dari pihak-pihak yang terlibat selama proses hukum berjalan.