Home Hukum & Kriminal Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan Digelar, Eks Laksda TNI dan Dua WNA Didakwa Korupsi
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan Digelar, Eks Laksda TNI dan Dua WNA Didakwa Korupsi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan resmi digelar pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dalam sidang tersebut, tim Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni seorang mantan perwira tinggi TNI dan dua warga negara asing yang diduga terlibat dalam proyek bernilai jutaan dolar AS.

Tiga Terdakwa dalam Proyek Strategis

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah:

  1. Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
  2. Thomas Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat
  3. Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengadaan bersama perusahaan asing, PT Navayo International AG.

Dakwaan Terpisah, Pasal Berlapis

Dalam persidangan, jaksa membacakan dua berkas perkara terpisah:

  • Perkara pertama menjerat Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden
  • Perkara kedua menjerat Gabor Kuti Szilard

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair)
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair)
  • Dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam KUHP terbaru

Modus Kontrak Miliaran Tanpa Prosedur

Dalam dakwaan terungkap, kasus bermula pada 1 Juli 2016 saat Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak antara Kementerian Pertahanan dengan Navayo International AG.

Kontrak tersebut bernilai awal USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta, untuk pengadaan terminal pengguna dan perangkat pendukung satelit.

Namun, proses penunjukan perusahaan tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Lebih lanjut, Navayo International AG disebut direkomendasikan oleh Thomas Anthony Van Der Heyden.

Akibat proses yang tidak sesuai aturan, perangkat yang telah diterima negara justru tidak dapat dimanfaatkan.

Hal ini karena spesifikasi teknis barang tidak sesuai dengan kebutuhan sistem pertahanan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak pada kesiapan alutsista.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pledoi Amsal Sitepu, Kejagung Anghkat Bicara soal Intimidasi

Finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara dalam menanggapi pengakuan videografer Amsal...

Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...

Hukum & Kriminal

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas: MAKI Resmi Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas!

finnews.id – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru yang panas....

Alasan KPK Tahanan Rumah Yaqut
Hukum & Kriminal

Idap Gerd Akut dan Asma, KPK Ungkap Alasan Medis Beri Tahanan Rumah ke Mantan Menag Yaqut

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemberian status...