finnews.id – Pemerintah membuat terobosan baru dalam pola kerja birokrasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat dinamis.
Langkah ini menyusul keputusan pemerintah untuk mengefisiensikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional. Teddy menjelaskan bahwa sifat dinamis tersebut memungkinkan pemerintah untuk terus mengevaluasi dan mengubah aturan sesuai kondisi terbaru di lapangan.
“Apa yang kami sampaikan di sini sifatnya dinamis. Apabila ada perubahan, pemerintah pasti akan menyampaikannya secara cepat,” ujar Teddy dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 31 Maret 2026.
Teddy mengimbau agar seluruh abdi negara tetap tenang dan menjaga produktivitas meski ada perubahan pola kerja. Ia juga mengajak masyarakat serta pelaku dunia usaha untuk ikut berpartisipasi mendukung budaya penghematan energi di tengah krisis minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memerinci bahwa pemerintah memilih hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan WFH. Pemilihan hari tersebut berdasarkan pertimbangan beban kerja yang relatif berbeda jika dibandingkan dengan hari Senin hingga Kamis.
“Pemerapan WFH bagi ASN di instansi pusat maupun daerah berlangsung satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” tutur Airlangga.
Ia mengingatkan bahwa pola kerja serupa sebenarnya bukan hal baru. Indonesia pernah menerapkan kebijakan serupa pada masa pandemi Covid-19. Airlangga menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik secara keseluruhan. Sektor-sektor vital seperti perbankan dan pasar modal akan tetap beroperasi dengan pengaturan sistem aplikasi tertentu.
Sektor Pelayanan yang Dikecualikan
Meski sebagian besar ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi sektor-sektor strategis. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat wajib tetap beroperasi secara fisik di kantor.
Pemerintah menilai kehadiran petugas di lapangan sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan keselamatan warga. Sektor-sektor yang tetap wajib masuk kantor (WFO) meliputi:
Sektor Kedaruratan dan Kesiapsiagaan (Damkar, BPBD, dll)
Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP)
Kesehatan dan Pendidikan
Layanan Kebersihan dan Persampahan
Layanan Kependudukan dan Perizinan
Pendapatan Daerah
Langkah penghematan ini menjadi respons cepat pemerintah dalam menghadapi lonjakan harga minyak mentah dunia. Melalui transformasi budaya kerja ini, pemerintah berharap dapat menekan belanja operasional sekaligus menjaga ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat luas.(*).