Kehadiran Indonesia dalam sidang ini menunjukkan posisi tawar yang kuat. Meskipun Indonesia bukan merupakan anggota tetap maupun tidak tetap DK PBB saat ini, pemerintah menggunakan hak bicara sebagai negara berkepentingan (country of concern). Hal ini merujuk pada Rule 37 dalam Peraturan Prosedur Sementara DK PBB yang memungkinkan negara anggota PBB memberikan pernyataan jika konflik tersebut melibatkan warga negaranya.
Tuntutan Investigasi Independen dan Kecaman untuk Israel
Indonesia bertindak cepat dengan menggandeng Prancis untuk menginisiasi sidang darurat ini. Di hadapan Duta Besar Israel yang juga hadir dalam ruangan tersebut, Indonesia menyampaikan tuntutan yang sangat spesifik dan tanpa kompromi.
“Kami menuntut investigasi oleh PBB, bukan alasan dari Israel,” cetus Umar Hadi.
Pernyataan ini merupakan tamparan diplomatik bagi pihak-pihak yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan. Indonesia mendesak agar PBB memimpin penyelidikan secara mandiri agar hasilnya objektif dan transparan. Indonesia tidak ingin insiden ini berakhir dengan permintaan maaf administratif tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.
Umar juga menekankan bahwa hukum internasional harus tegak lurus. Ia menuntut agar pelaku serangan mendapatkan hukuman yang setimpal. Menurutnya, dunia tidak boleh membiarkan adanya kekebalan hukum (impunity) terhadap mereka yang dengan sengaja menyerang personel beratribut PBB.
Mendesak Jaminan Keamanan Permanen
Pemerintah RI melalui perwakilannya meminta DK PBB terus mengawal perkembangan investigasi ini hingga tuntas. Indonesia menginginkan adanya tindak lanjut nyata pasca-hasil penyelidikan keluar, bukan hanya sekadar catatan di atas kertas.
Lebih lanjut, Indonesia menuntut jaminan kepastian dari semua pihak yang bertikai, terutama Israel, untuk menghormati kewajiban hukum internasional. Serangan dan perilaku agresif yang membahayakan personel serta properti PBB harus segera berhenti.
“Kekebalan hukum tidak boleh menjadi standar, dan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh diulangi atau ditoleransi,” tutup Umar Hadi mengakhiri pernyataannya.