finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan diterapkan pada hari Rabu.
“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” kata Pramono di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Pramono menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Ia menegaskan, jika aturan resmi telah ditetapkan, maka Pemprov DKI akan segera menjalankannya. Namun demikian, penerapan WFH dipastikan tidak dilakukan pada hari Rabu.
“Secara prinsip seperti yang saya katakan, pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menekan konsumsi energi di tengah lonjakan harga minyak global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku bagi ASN, serta diimbau untuk diikuti oleh sektor swasta, kecuali sektor pelayanan publik.
“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran, kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta, tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga saat ditemui usai shalat Idul Fitri di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa skema WFH hanya akan diterapkan satu hari dalam sepekan.
Lebih lanjut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. *
- Aparatur Sipil Negara
- aturan wfh
- efisiensi energi
- harga minyak dunia
- hari kerja
- kebijakan pasca lebaran
- kebijakan pemerintah
- kebijakan pusat
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Ketenagakerjaan
- kerja dari rumah
- pelayanan publik
- pemerintah Indonesia
- Pemprov DKI Jakarta
- penghematan energi
- Pramono Anung
- Sektor swasta
- Transportasi Umum
- wfh asn