Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meski status tersangkanya dinyatakan sah oleh pengadilan, hingga saat ini Yaqut Cholil Qoumas belum menjalani masa penahanan oleh pihak penyidik.
- alasan KPK tetapkan Menag Yaqut tersangka haji
- berita hukum
- daftar bukti KPK dalam kasus korupsi haji 2024
- finnews.id
- jemaah haji
- Kemenag
- korupsi kuota haji
- KPK
- kronologi korupsi kuota haji reguler vs khusus
- pertimbangan hakim tolak praperadilan Yaqut 2026
- PN Jakarta Selatan
- praperadilan
- status tersangka Yaqut Cholil Qoumas terbaru
- Yaqut Cholil Qoumas