Home Hukum & Kriminal Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Bagikan
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hakim PN Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Bagikan

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meski status tersangkanya dinyatakan sah oleh pengadilan, hingga saat ini Yaqut Cholil Qoumas belum menjalani masa penahanan oleh pihak penyidik.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Hukum & Kriminal

Penampakan Kantor Bupati Pekalongan, Bikin Publik Melongo

finnews.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK ‘Bongkar Total’ Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruangan Suci Ditemukan

  Sementara itu, sejak ruangan kerjanya disegel, Yulian mengaku untuk sementara menjalankan...

Hukum & Kriminal

1001 Dalih Fadia Arafiq dan Catatan Foya-foya Duit Korupsi

“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus...