Home Hukum & Kriminal Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Bagikan
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hakim PN Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Bagikan

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Dalam amar putusannya pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menilai prosedur yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan. Termohon mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan bukti T-4 sampai T-117, didukung dengan bukti T-135 dan T-136,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Bukti Kliping Berita Dikesampingkan

Dalam persidangan tersebut, hakim juga menjelaskan alasan dikesampingkannya sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Yaqut. Beberapa bukti berupa kumpulan artikel berita media massa dinilai tidak relevan karena hanya bersifat informasi dan bukan merupakan dokumen hukum yang kuat untuk membatalkan status tersangka.

Selain itu, hakim menolak rujukan putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan tim hukum Yaqut. Alasan hakim, putusan-putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi tetap dan belum menjadi kaidah hukum resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hakim menekankan bahwa ranah praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural penetapan tersangka, bukan memasuki materi perkara yang seharusnya diuji dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Duduk Perkara Skandal Kuota Haji

Kasus yang menjerat mantan Menag ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, pemerintah membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Langkah ini dianggap menabrak Undang-Undang Haji yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan pembagian rata tersebut, KPK mencatat ada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Hukum & Kriminal

Penampakan Kantor Bupati Pekalongan, Bikin Publik Melongo

finnews.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK ‘Bongkar Total’ Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruangan Suci Ditemukan

finnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks...

Hukum & Kriminal

1001 Dalih Fadia Arafiq dan Catatan Foya-foya Duit Korupsi

finnews.id – Publik tentunya sudah mengetahui tentang kasus yang menyeret nama Bupati...