Finnews.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan Friderica Widyasari Sari sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk masa jabatan 2026 hingga 2031.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat internal Komisi XI DPR setelah melalui rangkaian proses seleksi dan pembahasan terhadap sejumlah kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam keputusan tersebut, Friderica—yang akrab disapa Kiki—dipercaya memimpin lembaga pengawas sektor keuangan Indonesia selama lima tahun ke depan.
DPR Tetapkan Lima Posisi Penting di OJK
Selain memilih ketua, Komisi XI DPR juga menetapkan beberapa pejabat lain untuk mengisi posisi strategis dalam struktur Dewan Komisioner OJK.
Beberapa posisi yang telah diputuskan antara lain:
- Wakil Ketua Dewan Komisioner
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Derivatif
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan dan Aset Digital
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Untuk posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner, DPR memilih Hernawan Bekti Sasongko.
Sementara itu, jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dipercayakan kepada Hasan Fawzi.
Kemudian, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta aset digital diberikan kepada Adi Budiarso.
Adapun jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen akan dipegang oleh Dicky Kartikoyono.
Keputusan DPR Akan Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh komisinya masih harus melalui satu tahapan penting.
Hasil penetapan tersebut akan diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan resmi dari seluruh anggota parlemen.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
“Keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR,” ujar Misbakhun kepada awak media.
Dipilih Melalui Proses Musyawarah
Misbakhun menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan OJK dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.