Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara, pengabulan RJ bergantung pada:
- Kesepakatan antar pihak yang bersengketa.
- Hasil koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.
- Tingkat pemenuhan syarat materiil dan formil sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Dinamika kasus dugaan ijazah palsu ini masih jauh dari kata usai. Pengajuan RJ oleh Rismon Sianipar menjadi bola panas yang kini berada di tangan penyidik. Publik kini menanti apakah kasus ini akan berakhir damai atau tetap berlanjut hingga ke meja hijau.