Dasar Aturan Pengenaan Pajak pada THR
Namun demikian, berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan, THR memiliki karakter sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.
Inilah yang kemudian menjadi dasar pengenaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” ujarnya
Artinya, secara hukum perpajakan, THR memang dikenakan pajak sebagaimana penghasilan lain yang diterima pegawai.
Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang kerap bertanya mengapa nominal THR bisa terpotong cukup signifikan ketika digabungkan dengan gaji bulan berjalan.
Mekanisme pemotongan pajak atas THR 2026 saat ini menggunakan skema Tarif Efektif (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.