Home Sports Pernyataan Kemenpora Terkait Dugaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik Atlet Panjat Tebing
Sports

Pernyataan Kemenpora Terkait Dugaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik Atlet Panjat Tebing

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyampaikan rasa prihatin dan empati terkait adanya dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang terjadi di dalam cabang olahraga Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Menpora Erick Thohir memberikan dukungan penuh kepada para atlet yang menjadi korban, serta kepada keluarga yang terdampak. “Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka ada marwah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini,” kata Menpora Erick.

Menpora Erick juga menyampaikan keberpihakannya kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga dan di tingkat mana pun. Kemenpora juga membuka pintu bagi atlet untuk melaporkan jika pernah atau sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual, dengan melapor ke email [email protected]

“Kalian tidak sendiri.Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tambah Menpora Erick.

Berikut adalah pernyataan Kemenpora terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik atlet panjat tebing:

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan berat hati telah membaca dan mempelajari perkembangan keadaan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Sdr. HB. Kemenpora menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta mendoakan para atlet yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual serta keluarga yang terdampak.

2. Kemenpora menyampaikan dukungan penuh bagi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang telah melakukan tindakan awal dan telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan ini secara rinci dan serius. Kemenpora juga siap bekerja sama dengan FPTI, atlet dan keluarga yang terdampak terkait kejadian ini, termasuk memberikan pendampingan secara hukum dan psikologis.

3. Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi seumur hidup, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Olahraga adalah salah satu bentuk pembangunan karakter pemuda dan bangsa Indonesia, serta salah bentuk kedigdayaan bangsa melalui prestasi di tingkat nasional dan internasional. Pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum.

5. Seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga harus menempatkan perlindungan kepada atlet sebagai prioritas dan Kemenpora membuka diri terhadap semua atlet Indonesia apabila mengalami pelecehan dan/atau tindak pidana seksual, dan kekerasan fisik atau perundungan untuk dapat melaporkan kepada Kemenpora. Saluran pengaduan khusus untuk hal ini sedang disiapkan oleh Kemenpora, termasuk pendampingan secara hukum dan psikologis, apabila diperlukan, dan akan diumumkan selekasnya.

Kemenpora Mendorong Sanksi Larangan Seumur Hidup Terlibat di Olahraga Bagi Pelaku Pelecehan Seksual dan Kekerasan Terhadap Atlet

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mendorong sikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap adanya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap atlet.

Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir. Menurutnya, Kemenpora mendorong jika memang ditemukan kasus pelecehan dan kekerasan tersebut, maka pelakunya harus disanksi dengan berat yaitu larangan terlibat di olahraha seumur hidup.

“Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku,” tegas Menpora Erick.

“Dan apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Menpora Erick.

Sikap tegas Menpora Erick dan Kemenpora berdasarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terjadi dalam induk organisasi cabor Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang dilakukan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia, Sdr. HB.

Bagi Menpora Erick olahraga adalah salah satu bentuk pembangunan karakter pemuda dan bangsa Indonesia, serta salah bentuk kedigdayaan bangsa melalui prestasi di tingkat nasional dan internasional.

“Jadi pengabdian, pengorbanan dan dedikasi atlet-atlet Indonesia dalam mengharumkan nama bangsa tidak seharusnya dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan berpotensi melanggar hukum,” kata Menpora Erick.

Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Untuk Atlet yang Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) langsung bergerak cepat mengambil tindakan terkait adanya kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet.

Salah satu gerak cepat yang dilakukan Kemenpora yakni dengan membuka layanan saluran pengaduan kepada insan olahraga baik atlet dan lainnya yang mendapatkan atau menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

“Saya juga ingin menyampaikan kepada seluruh atlet Indonesia, di cabang olahraga mana pun, di tingkat mana pun:Kemenpora berdiri bersama kalian. Kalian tidak sendiri,” kata Menpora Erick.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tambah Menpora Erick.

Menurut Menpora Erick, Kemenpora akan memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan yang layak dan bermartabat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa olahraga Indonesia berdiri di atas nilai integritas, rasa hormat, dan perlindungan terhadap setiap insan yang mengabdikan dirinya untuk bangsa,” ujar Menpora Erick.

Bagikan
Artikel Terkait
Sports

Jadwal dan Siaran Final Piala AFF Futsal 2026: Misi Indonesia Hancurkan Dominasi Thailand

finnews.id- Timnas Futsal Indonesia bersiap menghadapi ujian terberat sekaligus pembuktian supremasi di...

Sports

Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Munchen: Duel Klasik Penguasa Eropa di Liga Champions

finnews.id – Pertandingan Real Madrid vs Bayern Munchen sangat dinanti-nanti bagi pecinta...

Sports

Prediksi Skor Inter Milan vs AS Roma: Misi Nerazzurri Kunci Scudetto di Tengah Krisis Giallorossi

finnews.id – Perburuan gelar juara Liga Italia memasuki fase krusial pada pekan...

Sports

Prediksi Southampton vs Arsenal: Misi Bangkit Si Meriam London di Piala FA

finnews.id – Arsenal bersiap menyambangi markas Southampton dalam laga krusial perempat final...