finnews.id – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa 4 alumni yang terkena sanksi akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban Kontribusi Mengabdi di Indonesia sudah mengembalikan dana LPDP yang mereka terima sebesar Rp1 sampai Rp2 miliar.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa per 31 Januari 2026, sebanyak 8 orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.
“Dari 8 orang tadi, 4 orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. 4 Orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Februari malam.
Sudarto juga menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan tersebut bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.
Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan Doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Jumlah itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambah Sudarto.
LPDP diberikan dengan mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.
Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah 2 kali masa studi ditambah satu tahun atau lebih dikenal dengan 2N+1.
Tapi, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.
Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.
Untuk Penerima Beasiswa yang melanggar sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.
LPDP juga memeriksa sebanyak 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran selain 8 orang yang sudah positif dijatuhi sanksi pengembalian dana.
Sudarto menyampaikan, “Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat.”
Walaupun semakin ketat dan keras, LPDP juga memberikan fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu.