Home Hukum & Kriminal Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu perhatian luas publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (23/2/2026) itu menyeret nama perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF), karena para pelaku mengaku mendapat kuasa penagihan dari perusahaan tersebut.

Korban diketahui bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH, MH, yang juga merupakan Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Kronologi Penusukan

Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Mereka diduga hendak menarik kendaraan milik korban yang disebut menunggak pembayaran.

Namun korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Adu mulut pun terjadi di depan rumah.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, ketegangan memuncak sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.

Korban mengalami tiga luka tusuk:

  • Dua luka di bagian perut
  • Satu luka di bagian punggung

Korban sempat dilarikan ke RS Siloam Tangerang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani operasi.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri. Laporan resmi disampaikan keluarga korban ke Polsek Kelapa Dua pada malam harinya.

KAI Kecam Keras, Minta Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab

Direktur LBH Gelora Indonesia, Adv. Ahmad Hafiz, SH, CCLA, mengecam keras aksi tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, jika benar pelaku bertindak atas nama perusahaan pembiayaan, maka perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Honorary Chairman DPP KAI, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menegaskan pihaknya telah membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan tersebut. Aparat harus bergerak cepat dan memberikan perlindungan kepada korban serta keluarganya,” tegasnya.

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Rabu (25/2/2026), OJK resmi memanggil Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penagihan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan regulator akan mendalami informasi yang disampaikan perusahaan.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.

OJK juga kembali mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan agar proses penagihan:

  • Mematuhi peraturan perundang-undangan
  • Mengedepankan perlindungan konsumen
  • Tidak menggunakan intimidasi
  • Tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun

“Tindak kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Penjelasan Mandiri Tunas Finance

Menanggapi polemik tersebut, pihak Mandiri Tunas Finance menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam aktivitas operasional.

Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, mengatakan perusahaan tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan kronologi kejadian.

“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang wajib dipatuhi seluruh mitra, termasuk pihak ketiga. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sorotan Publik dan Isu Perlindungan Konsumen

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap praktik penagihan oleh debt collector di Indonesia. Sejumlah pihak mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan perusahaan pembiayaan agar tidak menimbulkan intimidasi maupun kekerasan.

Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat serta langkah tegas regulator dalam memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang ini menjadi pengingat penting bahwa proses penagihan utang harus dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Hukum & Kriminal

Gawat! Pimpinan DPR Ahmad Sahroni Nyaris Kena Palak Utusan Palsu KPK, Pelaku Langsung Diciduk PMJ!

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Senayan! Anggota DPR RI yang...