Home Hukum & Kriminal Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu perhatian luas publik. Peristiwa yang terjadi pada Senin (23/2/2026) itu menyeret nama perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF), karena para pelaku mengaku mendapat kuasa penagihan dari perusahaan tersebut.

Korban diketahui bernama Adv. Bastian Sori Manalu, SH, MH, yang juga merupakan Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Kronologi Penusukan

Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban di kawasan Tangerang Selatan, Banten. Mereka diduga hendak menarik kendaraan milik korban yang disebut menunggak pembayaran.

Namun korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Adu mulut pun terjadi di depan rumah.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, ketegangan memuncak sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.

Korban mengalami tiga luka tusuk:

  • Dua luka di bagian perut
  • Satu luka di bagian punggung

Korban sempat dilarikan ke RS Siloam Tangerang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani operasi.

Usai kejadian, para pelaku melarikan diri. Laporan resmi disampaikan keluarga korban ke Polsek Kelapa Dua pada malam harinya.

KAI Kecam Keras, Minta Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab

Direktur LBH Gelora Indonesia, Adv. Ahmad Hafiz, SH, CCLA, mengecam keras aksi tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai dugaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, jika benar pelaku bertindak atas nama perusahaan pembiayaan, maka perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Honorary Chairman DPP KAI, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menegaskan pihaknya telah membentuk tim investigasi dan advokasi untuk mengawal kasus hingga tuntas.

“Kami sangat mengecam tindakan kekerasan tersebut. Aparat harus bergerak cepat dan memberikan perlindungan kepada korban serta keluarganya,” tegasnya.

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...

Hukum & Kriminal

Merasa TERANCAM, Pria Tikam Tetangga Sendiri di Balikpapan

finnews.id – Dikutip dari instagram dengan akun @balikpapankitaa pada Selasa 24 Februari...