Penguatan kolaborasi tersebut juga mencakup penerapan sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, sekaligus mempercepat transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan terbaru turut mengatur penggunaan logo halal. Logo halal Saudi kini bertransformasi menjadi Global Halal Logo yang dilengkapi QR Code, menggantikan logo yang tercantum dalam MoU 2023. Pengakuan serta pencantuman logo dilakukan dalam kerangka bilateral dan tetap mengacu pada regulasi nasional masing-masing negara.
Untuk produk yang dipasarkan di Indonesia, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat disandingkan dengan logo halal Saudi Halal Center. Sebaliknya, produk yang masuk ke pasar Arab Saudi wajib mengikuti ketentuan sertifikasi yang berlaku di kerajaan tersebut, dengan kemungkinan mencantumkan Label Halal Indonesia sepanjang diperbolehkan.
Amandemen ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dengan masa berlaku lima tahun dan akan diperpanjang otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sinergi BPJPH dan Saudi Halal Center ini menegaskan bahwa kemitraan Indonesia–Arab Saudi tidak hanya mempererat hubungan bilateral, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan kompetitif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor halal yang kian strategis.