finnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempererat kolaborasi strategis dengan Saudi Halal Center (SHC) guna memperkuat sistem penjaminan serta mutu produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.
Kerja sama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan bersama CEO SHC Abdulaziz Alrushodi. Prosesi berlangsung dalam rangkaian pembukaan Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center pada 15 Februari 2026.
Penandatanganan amandemen itu turut disaksikan Menteri Perdagangan Kerajaan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham S. Aljadhey, Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel, serta perwakilan otoritas halal, lembaga akreditasi, dan pelaku industri dari berbagai negara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penguatan kemitraan ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” kata Ahmad Haikal Hasan di Makkah Halal Forum dikutip, Jumat, 20 Februari 2026.
“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan.” tegasnya.
Amandemen MSP ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah diteken di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam kerangka Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi SFDA berperan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yakni otoritas sertifikasi halal mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut juga mencakup penerapan sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, sekaligus mempercepat transformasi digital sistem halal kedua negara.
Kesepakatan terbaru turut mengatur penggunaan logo halal. Logo halal Saudi kini bertransformasi menjadi Global Halal Logo yang dilengkapi QR Code, menggantikan logo yang tercantum dalam MoU 2023. Pengakuan serta pencantuman logo dilakukan dalam kerangka bilateral dan tetap mengacu pada regulasi nasional masing-masing negara.
Untuk produk yang dipasarkan di Indonesia, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat disandingkan dengan logo halal Saudi Halal Center. Sebaliknya, produk yang masuk ke pasar Arab Saudi wajib mengikuti ketentuan sertifikasi yang berlaku di kerajaan tersebut, dengan kemungkinan mencantumkan Label Halal Indonesia sepanjang diperbolehkan.
Amandemen ini berlaku sejak tanggal penandatanganan dengan masa berlaku lima tahun dan akan diperpanjang otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sinergi BPJPH dan Saudi Halal Center ini menegaskan bahwa kemitraan Indonesia–Arab Saudi tidak hanya mempererat hubungan bilateral, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan sistem jaminan produk halal global yang profesional, adaptif, dan kompetitif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sektor halal yang kian strategis.