3. Isi data secara lengkap dan benar, termasuk penghasilan, pengurang pajak, PPh yang sudah dipotong, serta harta dan kewajiban (jika diperlukan).
4. Lampirkan bukti pendukung jika ada, lalu tinjau kembali seluruh data.
5. Tandatangani secara elektronik menggunakan KO DJP dan kirimkan SPT.
6. Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email atau dapat diunduh dari menu “Dokumen Saya”.
Batas Waktu Pelaporan
Untuk wajib pajak pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026 adalah 31 Maret 2026.