finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menunjukkan penguatan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Sabtu pukul 08.45 WIB, harga emas naik Rp50.000 per gram.
Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.954.000 per gram, melonjak dari posisi sebelumnya Rp2.904.000 per gram. Kenaikan ini turut diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut terkerek.
Untuk harga buyback, emas Antam dipatok Rp2.741.000 per gram. Seperti biasa, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi penjualan emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan potongan pajak.
Bagi masyarakat yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajaknya juga merujuk pada aturan yang sama. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.527.000
1 gram: Rp2.954.000
2 gram: Rp5.858.000
3 gram: Rp8.769.000
5 gram: Rp14.585.000
10 gram: Rp29.090.000
25 gram: Rp72.560.000
50 gram: Rp144.955.000
100 gram: Rp289.760.000
250 gram: Rp724.090.000
500 gram: Rp1.447.900.000
1.000 gram: Rp2.894.600.000
Kenaikan harga ini membuat emas kembali menjadi sorotan pelaku pasar dan investor ritel yang memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai. *