Home Ekonomi Dirjen Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu
Ekonomi

Dirjen Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu

Dirjen Masyita Crystallin

Bagikan
Bagikan

finnews.idDirjen Masyita Crystallin Tinggalkan Kemenkeu, Gabung Danantara Sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Masyita Crystallin telah resmi mengakhiri masa tugasnya dan bergabung dengan PT Danantara Investment Management (Persero) mulai 11 Februari 2026. Di Danantara, ia akan menjabat sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjan Toro, menyatakan bahwa penugasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kebijakan publik dan investasi untuk mempercepat pendalaman sektor keuangan nasional. “Dengan pengalaman panjang di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, dan pengembangan kebijakan sektor keuangan berkelanjutan, Masyita diharapkan dapat memperkuat integrasi antara arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), serta strategi investasi jangka panjang,” ujarnya.

 

Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK sejak Mei 2025, Masyita terlibat dalam berbagai agenda reformasi sektor keuangan, seperti penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, hingga harmonisasi kebijakan dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Sebelumnya, Masyita memiliki karir yang beragam di bidang akademik, pelayanan publik, dan sektor keuangan. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Indonesia, konsultan di Bank Dunia, ekonom di Mandiri Sekuritas dan DBS Indonesia, serta Staf Khusus Menteri Keuangan untuk kebijakan fiskal dan makroekonomi serta perubahan iklim. Ia juga aktif di forum internasional, termasuk sebagai Wakil Ketua Koalisi Menteri Keuangan untuk Aksi Iklim.

 

Danantara sendiri adalah holding BUMN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan mandat utama mengelola dan mengoptimalkan aset negara, meningkatkan nilai investasi, serta menjadi mitra strategis investor global. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Harga Emas Hari ini sudah Update! Segini Harga-nya

Finnews.id – Harga emas hari ini Senin 30 Maret 2026 pagi di...

BTN
Ekonomi

Genap Satu Tahun, Bale by BTN Tumbuh Pesat dan Perkuat Ekosistem Digital BTN

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif...

BTN
Ekonomi

BTN Run 2026 for Charity Jadi Aksi Nyata untuk Negeri, Donasi Tembus Rp 760 Juta

finnews.id – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon...

Menteri Koperasi
Ekonomi

Menkop: Keadilan Ekonomi Adalah Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori

finnews.id – Menteri Koperasi (Menkop) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Syarikat...