Home Megapolitan Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

Peserta BPJS Kesehatan

Bagikan
Bagikan

finnews.idPeserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan Program Bantuan Pemerintah Indonesia (PBI) sebagai akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tidak sedikit peserta PBI yang mengalami pemutusan atau nonaktifnya keanggotaannya tanpa diketahui secara langsung.

Penyebab Peserta PBI Dinonaktifkan

– Perubahan Kriteria Kelayakan: Peserta yang awalnya memenuhi syarat kurang mampu bisa dinonaktifkan jika data menunjukkan peningkatan taraf hidup atau kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan ketentuan PBI. Pemerintah melakukan verifikasi berkala melalui data dari berbagai instansi terkait.

– Tidak Melakukan Verifikasi Ulang: Beberapa wilayah mengharuskan peserta PBI melakukan verifikasi ulang secara berkala untuk memastikan kelayakan tetap terjaga. Keterlambatan atau tidak melakukan proses ini dapat menyebabkan status keanggotaan dinonaktifkan.

– Data Tidak Valid atau Duplikat: Jika ditemukan data peserta yang tidak akurat, seperti kesalahan identitas atau keanggotaan yang tercatat lebih dari satu kali, BPJS Kesehatan dapat menonaktifkan salah satu atau seluruh status tersebut.

– Pindah Domisili Tanpa Melakukan Mutasi: Peserta yang pindah tempat tinggal namun tidak melakukan proses mutasi data ke kantor BPJS Kesehatan baru berisiko mengalami nonaktifnya keanggotaan, terutama jika terjadi perubahan kelompok penerima manfaat di wilayah tujuan.

Dampak Nonaktifnya Keanggotaan PBI

Peserta yang statusnya dinonaktifkan tidak akan dapat menikmati fasilitas layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan umum, pengobatan rawat jalan dan rawat inap, serta obat-obatan sesuai dengan paket pelayanan. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam mengakses perawatan kesehatan yang dibutuhkan.

Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan PBI

1. Verifikasi Kriteria Kelayakan: Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau dinas sosial wilayah tempat tinggal untuk melakukan pemeriksaan ulang kelayakan menjadi peserta PBI. Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara,...