finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total 2.189 warga binaan kategori high risk ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis mewujudkan target zero narkoba dan handphone di lingkungan pemasyarakatan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkotika serta gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas. Jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan tinggi bukan semata langkah represif, tetapi juga bagian dari pembinaan.
“Kami berharap ada dua tujuan yang tercapai. Pertama, lapas dan rutan asal bisa lebih optimal bersih dari narkoba, HP, dan gangguan kamtib. Kedua, warga binaan yang dipindahkan mengalami perubahan perilaku lebih baik karena mendapat pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelasnya.
Mashudi menambahkan, evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan melalui asesmen untuk melihat perkembangan perilaku warga binaan, termasuk kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Dalam sepekan terakhir, Ditjenpas memindahkan 241 warga binaan high risk. Rinciannya, satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang pada awal Februari. Sementara dari wilayah Jakarta, sebanyak 200 orang dipindahkan pada Jumat malam (6/2), terdiri atas 54 warga binaan Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan aparat kepolisian di kedua wilayah tersebut.
Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan internal sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih, aman, dan tertib.