finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2026 hingga kini belum diputuskan. Pemerintah masih melakukan pembahasan lintas kementerian dan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih berada dalam tahap kajian internal pemerintah.
“Sampai hari ini belum, masih terus diproses di sini,” ujar Cak Imin usai menghadiri acara Universal Health Coverage di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Selain membahas kemungkinan kenaikan iuran, Cak Imin juga menyinggung program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang hingga kini belum diberlakukan. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden.
“Nanti tunggu Perpres (disahkan) dulu ya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang ditunggu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82, khususnya Pasal 42, yang mengatur kebijakan terkait kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan.
Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa koordinasi program pemutihan berada di bawah Kementerian Koordinator PMK. Kementerian Kesehatan, kata dia, tidak terlibat langsung dalam proses finalisasi kebijakan tersebut.
“Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMK,” ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat keberlanjutan program BPJS Kesehatan, termasuk mendukung rencana pemutihan tunggakan.
Namun demikian, pemutihan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk seluruh peserta. Program ini diprioritaskan bagi peserta mandiri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti beralih status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah.