finnews.id – Sebuah video viral di media sosial menuai kecaman publik setelah memperlihatkan seekor Burung Hantu Manguni ditembak hingga mati. Video tersebut diunggah oleh akun media sosial Fiyola Sau dan disebut dilakukan karena merasa terganggu tidurnya akibat suara burung tersebut.
Warga di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menembak burung hantu hingga mati karena diduga mengganggu jam tidur. Aksinya itu terekam video dan viral.
“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.
Burung hantu itu awalnya ditangkap hidup-hidup, lalu seorang pria membentangkan sayapnya
“Pegang bae-bae (baik-baik),” perintah pria dalam video itu.
Tak lama kemudian, pria lainnya menembaknya dalam jarak dekat menggunakan senjata api.
Polda NTT langsung menindaklanjuti video penembakan burung hantu itu.
“Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (20/1).
Dalam rekaman yang beredar, Burung Hantu Manguni terlihat dibentangkan kedua sayapnya, lalu dit mb*k dari jarak dekat. Setelah dit*mb*k, burung tersebut seketika tidak bergerak dan diduga langsung tewas di lokasi.
Aksi ini memicu kemarahan warganet karena Manguni merupakan satwa langka yang dilindungi dan terancam punah. Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Burung Hantu Manguni termasuk satwa yang dilindungi negara. Perburuan, penangkapan, atau pembunuhan terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana.