Home Hukum & Kriminal MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan
Hukum & KriminalNews

MK: Kolumnis dan Kontributor Lepas Tidak sama dengan Wartawan

Perlindungan media pers

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tidak dapat disamakan dengan wartawan dalam konteks hukum. Penegasan ini penting untuk memberikan kejelasan status profesi di dunia pers, sekaligus menghindari kekeliruan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara tetap dan profesional melakukan kegiatan jurnalistik serta bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Sementara itu, kolumnis dan kontributor lepas memiliki karakter kerja yang berbeda, baik dari sisi hubungan kerja maupun tanggung jawab redaksional.

Kolumnis umumnya menulis berdasarkan sudut pandang, opini, atau keahlian tertentu, tanpa terikat pada mekanisme peliputan jurnalistik yang ketat. Adapun kontributor lepas lebih bersifat tidak tetap dan tidak berada dalam struktur redaksi sebagaimana wartawan profesional.

Implikasi Hukum yang Berbeda

Perbedaan status tersebut berimplikasi langsung pada perlindungan hukum. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, termasuk dalam penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

Sebaliknya, karya kolumnis dan kontributor lepas yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara penuh tidak serta-merta mendapatkan perlindungan yang sama. Jika terjadi persoalan hukum, penyelesaiannya dapat mengacu pada ketentuan hukum umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pentingnya Kejelasan Status Profesi

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik insan pers, penulis opini, pengelola media, maupun masyarakat. Kejelasan status profesi membantu mencegah penyalahgunaan label wartawan serta melindungi marwah jurnalistik profesional.

Selain itu, penegasan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan media agar menempatkan wartawan sesuai standar kompetensi dan etika jurnalistik, serta membedakannya secara jelas dengan kolumnis dan kontributor lepas.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Polri Terjunkan ‘Pasukan Raksasa’ 317 Ribu Personel Demi Amankan Jalur

finnews.id – Kabar gembira bagi Anda yang sudah merencanakan pulang kampung! Kepolisian...

News

Himbauan Kapolri Dukung Konsolidasi Indonesia di Konflik TimTeng

finnews.id – Dalam acara Silaturahmi Ramadhan di Polda Jawa Barat, Rabu 4...

News

Viral Surat Permintaan THR Atas Nama Polres Tanjuk Priok, Polda Metro Selidiki

finnews.id – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan...

Tol MBZ
News

Mudik Jadi Hemat! Cek Jadwal Diskon Tarif Tol Lebaran 2026: Berlaku di 29 Ruas, Potongan Hingga 44%

finnews.id – Kabar gembira bagi pejuang mudik Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447...