finnews.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial, anak-anak di Indonesia menghadapi ancaman baru yang sering kali tidak disadari oleh orang tua maupun lingkungan sekitar, yaitu child grooming. Kejahatan ini bersifat halus, bertahap, dan manipulatif, sehingga kerap luput dari pengawasan hingga akhirnya menimbulkan dampak serius bagi korban.
Apa Itu Child Grooming?
Child grooming adalah proses ketika pelaku membangun hubungan emosional, kepercayaan, dan kedekatan dengan anak secara bertahap, dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi seksual. Pelaku dapat berasal dari orang asing maupun orang yang dikenal korban, seperti teman keluarga, guru les, atau bahkan kerabat.
Di era digital, child grooming banyak terjadi melalui media sosial, gim daring, aplikasi pesan instan, dan platform berbagi video. Pelaku memanfaatkan anonimitas internet untuk menyamarkan identitas dan mendekati korban tanpa menimbulkan kecurigaan.
Modus Child Grooming yang Umum Terjadi
Beberapa modus child grooming yang sering ditemukan di Indonesia antara lain:
- Pendekatan Emosional
Pelaku berpura-pura menjadi teman curhat yang memahami perasaan anak, terutama anak yang merasa kesepian, kurang perhatian, atau memiliki masalah keluarga.
- Pemberian Hadiah dan Imbalan
Hadiah berupa pulsa, uang, item gim, atau janji popularitas digunakan untuk menarik simpati dan membuat anak merasa berutang budi.
- Normalisasi Konten Seksual
Pelaku mulai dengan candaan, gambar, atau pembicaraan bernuansa seksual untuk menghilangkan rasa tabu dan menurunkan kewaspadaan anak.
- Isolasi Korban
Anak perlahan dijauhkan dari orang tua dan teman dengan cara menanamkan rasa takut, rasa bersalah, atau ancaman.
Mengapa Anak Rentan Menjadi Korban?
Anak-anak berada pada fase perkembangan emosional dan psikologis yang belum stabil. Rasa ingin tahu, kebutuhan akan pengakuan, serta keterbatasan pemahaman tentang bahaya membuat mereka mudah dimanipulasi. Kurangnya literasi digital dan pengawasan orang tua juga memperbesar risiko terjadinya child grooming.
Dampak Child Grooming bagi Korban
Dampak child grooming tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial, antara lain:
- Trauma berkepanjangan dan gangguan kecemasan
- Rasa bersalah dan malu yang mendalam
- Depresi dan penurunan kepercayaan diri
- Kesulitan membangun hubungan sosial di masa depan
- Dalam beberapa kasus, korban enggan melapor karena takut disalahkan atau diancam oleh pelaku.
Aspek Hukum Child Grooming di Indonesia
Di Indonesia, child grooming dapat dijerat melalui berbagai regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Meski istilah child grooming belum selalu disebutkan secara eksplisit, unsur-unsur kejahatannya telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Upaya Pencegahan Child Grooming
Pencegahan child grooming membutuhkan peran bersama dari berbagai pihak: