finnews.id – Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar pada malam hari di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal Januari 2026 sebagai langkah keselamatan pasca sejumlah insiden kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini.
Latar Belakang Kebijakan
Larangan berlayar di malam hari ini diambil menyusul tragedi tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, yang menewaskan pelatih sepak bola dari Spanyol beserta keluarganya dan puluhan wisatawan lainnya terlibat dalam pencarian atau dievakuasi dalam kondisi sulit. Insiden tersebut terjadi saat kapal berada di perairan saat malam hari dengan jarak pandang terbatas dan gelombang tinggi.
Isi Kebijakan Larangan
Menurut Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, seluruh nakhoda kapal wisata dilarang melayarkan kapalnya ketika matahari telah terbenam—termasuk di area rawan kecelakaan yang telah diidentifikasi sejak 2023. Kapal yang telah berada di laut diwajibkan berlabuh sampai pagi hari sebelum dapat melanjutkan pelayaran.
Larangan ini berlaku khususnya di 10 lokasi kedaruratan yang sudah ditetapkan berdasarkan karakteristik perairan dan data kecelakaan sebelumnya. KSOP menegaskan bahwa keputusan ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serius dan memudahkan operasi tanggap darurat jika diperlukan.
Alasan Utama Penerapan
Pelarangan malam hari dilatarbelakangi beberapa faktor keselamatan, antara lain:
Jarak pandang yang terbatas saat malam, yang berpotensi menghambat navigasi dan pengambilan keputusan nakhoda kapal.
Kesulitan operasi SAR (Search and Rescue) jika terjadi keadaan darurat di malam hari. Tim penyelamat mengalami kendala terkait visibilitas dan kondisi cuaca laut saat gelap.
Adanya sejumlah lokasi rawan kecelakaan di perairan TN Komodo yang sering dilintasi kapal wisata, sehingga perjalanan malam dianggap memiliki risiko tinggi dibanding siang hari.
Reaksi Industri Wisata Laut
Pelarangan ini otomatis mempengaruhi jadwal operasional kapal wisata seperti pinisi tradisional dan speedboat yang biasa membawa wisatawan menuju destinasi populer seperti Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan snorkeling atau diving di sekitarnya.