Home News Tegas Kapal Wisata di Labuan Bajo, Dilarang Berlayar Malam Hari
News

Tegas Kapal Wisata di Labuan Bajo, Dilarang Berlayar Malam Hari

Larangan kapal wisata ntt

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar pada malam hari di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal Januari 2026 sebagai langkah keselamatan pasca sejumlah insiden kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini.

Latar Belakang Kebijakan

Larangan berlayar di malam hari ini diambil menyusul tragedi tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, yang menewaskan pelatih sepak bola dari Spanyol beserta keluarganya dan puluhan wisatawan lainnya terlibat dalam pencarian atau dievakuasi dalam kondisi sulit. Insiden tersebut terjadi saat kapal berada di perairan saat malam hari dengan jarak pandang terbatas dan gelombang tinggi.

Isi Kebijakan Larangan

Menurut Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, seluruh nakhoda kapal wisata dilarang melayarkan kapalnya ketika matahari telah terbenam—termasuk di area rawan kecelakaan yang telah diidentifikasi sejak 2023. Kapal yang telah berada di laut diwajibkan berlabuh sampai pagi hari sebelum dapat melanjutkan pelayaran.

Larangan ini berlaku khususnya di 10 lokasi kedaruratan yang sudah ditetapkan berdasarkan karakteristik perairan dan data kecelakaan sebelumnya. KSOP menegaskan bahwa keputusan ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serius dan memudahkan operasi tanggap darurat jika diperlukan.

Alasan Utama Penerapan

Pelarangan malam hari dilatarbelakangi beberapa faktor keselamatan, antara lain:

Jarak pandang yang terbatas saat malam, yang berpotensi menghambat navigasi dan pengambilan keputusan nakhoda kapal.

Kesulitan operasi SAR (Search and Rescue) jika terjadi keadaan darurat di malam hari. Tim penyelamat mengalami kendala terkait visibilitas dan kondisi cuaca laut saat gelap.

Adanya sejumlah lokasi rawan kecelakaan di perairan TN Komodo yang sering dilintasi kapal wisata, sehingga perjalanan malam dianggap memiliki risiko tinggi dibanding siang hari.

Reaksi Industri Wisata Laut

Pelarangan ini otomatis mempengaruhi jadwal operasional kapal wisata seperti pinisi tradisional dan speedboat yang biasa membawa wisatawan menuju destinasi populer seperti Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan snorkeling atau diving di sekitarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...

News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...