Home News Tegas Kapal Wisata di Labuan Bajo, Dilarang Berlayar Malam Hari
News

Tegas Kapal Wisata di Labuan Bajo, Dilarang Berlayar Malam Hari

Larangan kapal wisata ntt

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar pada malam hari di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal Januari 2026 sebagai langkah keselamatan pasca sejumlah insiden kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini.

Latar Belakang Kebijakan

Larangan berlayar di malam hari ini diambil menyusul tragedi tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, yang menewaskan pelatih sepak bola dari Spanyol beserta keluarganya dan puluhan wisatawan lainnya terlibat dalam pencarian atau dievakuasi dalam kondisi sulit. Insiden tersebut terjadi saat kapal berada di perairan saat malam hari dengan jarak pandang terbatas dan gelombang tinggi.

Isi Kebijakan Larangan

Menurut Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, seluruh nakhoda kapal wisata dilarang melayarkan kapalnya ketika matahari telah terbenam—termasuk di area rawan kecelakaan yang telah diidentifikasi sejak 2023. Kapal yang telah berada di laut diwajibkan berlabuh sampai pagi hari sebelum dapat melanjutkan pelayaran.

Larangan ini berlaku khususnya di 10 lokasi kedaruratan yang sudah ditetapkan berdasarkan karakteristik perairan dan data kecelakaan sebelumnya. KSOP menegaskan bahwa keputusan ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serius dan memudahkan operasi tanggap darurat jika diperlukan.

Alasan Utama Penerapan

Pelarangan malam hari dilatarbelakangi beberapa faktor keselamatan, antara lain:

Jarak pandang yang terbatas saat malam, yang berpotensi menghambat navigasi dan pengambilan keputusan nakhoda kapal.

Kesulitan operasi SAR (Search and Rescue) jika terjadi keadaan darurat di malam hari. Tim penyelamat mengalami kendala terkait visibilitas dan kondisi cuaca laut saat gelap.

Adanya sejumlah lokasi rawan kecelakaan di perairan TN Komodo yang sering dilintasi kapal wisata, sehingga perjalanan malam dianggap memiliki risiko tinggi dibanding siang hari.

Reaksi Industri Wisata Laut

Pelarangan ini otomatis mempengaruhi jadwal operasional kapal wisata seperti pinisi tradisional dan speedboat yang biasa membawa wisatawan menuju destinasi populer seperti Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan snorkeling atau diving di sekitarnya.

Beberapa operator tur dan pelaku wisata menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini demi keselamatan jangka panjang meskipun perlu penyesuaian jadwal tur dan logistik wisatawan yang sebelumnya mengharap pengalaman malam di laut (berdasarkan laporan media lokal).

Pengawasan dan Sanksi

KSOP Labuan Bajo menegaskan akan mengawasi dan menindak tegas kapal wisata yang melanggar aturan ini. Nakhoda yang tetap berlayar pada malam hari dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin berlayar, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat:

Meningkatkan keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo, destinasi wisata kelas dunia yang kunjungan wisatanya terus meningkat.

Mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan laut serius yang berdampak pada keselamatan wisatawan dan reputasi pariwisata Indonesia.

Menjadi momentum untuk memperkuat standar keselamatan kapal wisata, termasuk pemenuhan alat keselamatan dan pelatihan awak kapal di masa mendatang.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...