Home News Tegas Kapal Wisata di Labuan Bajo, Dilarang Berlayar Malam Hari
News

Tegas Kapal Wisata di Labuan Bajo, Dilarang Berlayar Malam Hari

Larangan kapal wisata ntt

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar pada malam hari di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal Januari 2026 sebagai langkah keselamatan pasca sejumlah insiden kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini.

Latar Belakang Kebijakan

Larangan berlayar di malam hari ini diambil menyusul tragedi tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 di Selat Pulau Padar, yang menewaskan pelatih sepak bola dari Spanyol beserta keluarganya dan puluhan wisatawan lainnya terlibat dalam pencarian atau dievakuasi dalam kondisi sulit. Insiden tersebut terjadi saat kapal berada di perairan saat malam hari dengan jarak pandang terbatas dan gelombang tinggi.

Isi Kebijakan Larangan

Menurut Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, seluruh nakhoda kapal wisata dilarang melayarkan kapalnya ketika matahari telah terbenam—termasuk di area rawan kecelakaan yang telah diidentifikasi sejak 2023. Kapal yang telah berada di laut diwajibkan berlabuh sampai pagi hari sebelum dapat melanjutkan pelayaran.

Larangan ini berlaku khususnya di 10 lokasi kedaruratan yang sudah ditetapkan berdasarkan karakteristik perairan dan data kecelakaan sebelumnya. KSOP menegaskan bahwa keputusan ini ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan serius dan memudahkan operasi tanggap darurat jika diperlukan.

Alasan Utama Penerapan

Pelarangan malam hari dilatarbelakangi beberapa faktor keselamatan, antara lain:

Jarak pandang yang terbatas saat malam, yang berpotensi menghambat navigasi dan pengambilan keputusan nakhoda kapal.

Kesulitan operasi SAR (Search and Rescue) jika terjadi keadaan darurat di malam hari. Tim penyelamat mengalami kendala terkait visibilitas dan kondisi cuaca laut saat gelap.

Adanya sejumlah lokasi rawan kecelakaan di perairan TN Komodo yang sering dilintasi kapal wisata, sehingga perjalanan malam dianggap memiliki risiko tinggi dibanding siang hari.

Reaksi Industri Wisata Laut

Pelarangan ini otomatis mempengaruhi jadwal operasional kapal wisata seperti pinisi tradisional dan speedboat yang biasa membawa wisatawan menuju destinasi populer seperti Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan snorkeling atau diving di sekitarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...