Home News KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag terkait pembagian kuota tambahan.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kabar mengejutkan ini menjadi perhatian besar mengingat krusialnya pengelolaan haji bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan tertulis.

“Benar,” jawab Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi kepada media pada Jumat 9 Januari 2026. Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah ini masih menyimpan detail lengkap penyidikan dan berjanji akan mengumumkannya kepada publik dalam waktu dekat.

Duduk Perkara Penyimpangan Kuota

Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik rasuah dalam pembagian kuota haji yang tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.

Persoalan bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk memperpendek durasi antrean haji yang sudah sangat panjang.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pemerintah seharusnya membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi di mana pembagian tersebut justru dilakukan secara rata, yakni masing-masing 50 persen.

Dampak bagi Jemaah Haji Reguler

Penyimpangan pembagian kuota ini dianggap sangat merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun. Keputusan membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50 ditengarai menguntungkan pihak-pihak tertentu di sektor haji khusus dan mencederai hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan prioritas berdasarkan persentase aturan asli.

KPK kini tengah mendalami potensi aliran dana atau gratifikasi di balik keputusan pengalihan kuota tersebut. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di kementerian teknis agar penyelenggaraan ibadah haji ke depannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...

News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...