Home News KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi haji
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag terkait pembagian kuota tambahan.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kabar mengejutkan ini menjadi perhatian besar mengingat krusialnya pengelolaan haji bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi kabar penetapan tersangka tersebut melalui keterangan tertulis.

“Benar,” jawab Fitroh secara singkat saat memberikan konfirmasi kepada media pada Jumat 9 Januari 2026. Meskipun demikian, pihak lembaga antirasuah ini masih menyimpan detail lengkap penyidikan dan berjanji akan mengumumkannya kepada publik dalam waktu dekat.

Duduk Perkara Penyimpangan Kuota

Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik rasuah dalam pembagian kuota haji yang tidak selaras dengan regulasi yang berlaku.

Persoalan bermula ketika Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk memperpendek durasi antrean haji yang sudah sangat panjang.

Berdasarkan aturan perundang-undangan, pemerintah seharusnya membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tim penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi di mana pembagian tersebut justru dilakukan secara rata, yakni masing-masing 50 persen.

Dampak bagi Jemaah Haji Reguler

Penyimpangan pembagian kuota ini dianggap sangat merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun. Keputusan membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50 ditengarai menguntungkan pihak-pihak tertentu di sektor haji khusus dan mencederai hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan prioritas berdasarkan persentase aturan asli.

KPK kini tengah mendalami potensi aliran dana atau gratifikasi di balik keputusan pengalihan kuota tersebut. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di kementerian teknis agar penyelenggaraan ibadah haji ke depannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...