“Dalam beberapa kesempatan, saya juga menyampaikan sebagai rekan, sebagai sesama [hakim], ya, untuk hadir. Kalaupun tidak hadir, tentunya ada alasan yang harus disampaikan,” jelas Ridwan.
Senada dengan Palguna, Ridwan juga mengatakan bahwa penegakan etik dimulai dari dalam diri individu.
Kasus Anwar Usman ini menjadi pengingat bagi seluruh hakim konstitusi tentang pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.