finnews.id – Kemlu RI Pastikan Perlindungan WNI Anak yang Ditahan di Yordania atas Dugaan Dukungan ISIS
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi penangkapan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus anak oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025.
Penangkapan tersebut diduga terkait aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris ISIS.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman menerima informasi awal dari komunitas diaspora Indonesia di Yordania mengenai penahanan anak tersebut.
“Penangkapan terhadap KL dilakukan dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas online yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Heni mengungkapkan, hingga saat ini KL telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak Amman. Sidang keenam dijadwalkan akan kembali digelar pada 13 Januari mendatang.
Pemerintah Indonesia, lanjut Heni, terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan menekankan prinsip-prinsip perlindungan anak. Kemlu RI juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta guna memastikan hak-hak KL terpenuhi.
“Koordinasi telah dilakukan baik di tingkat pusat maupun perwakilan untuk memastikan KL mendapatkan pendampingan hukum serta perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak dan WNI,” jelasnya.
Perkembangan terbaru pada 7 Januari menunjukkan hasil positif. Setelah memperoleh izin resmi dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman berhasil mengunjungi KL di fasilitas detensi Madaba.
“Kunjungan tersebut mengonfirmasi bahwa KL berada dalam kondisi sehat dan baik,” kata Heni.
Kemlu RI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan seluruh hak KL sebagai anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.