Belum Inkrah, Masih Ada Masa Banding
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). PA Bandung menegaskan masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan terhadap putusan majelis hakim.
Namun sebelumnya, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya telah menyatakan, melalui kuasa hukum masing-masing, bahwa keduanya sepakat berpisah secara baik-baik dan mengedepankan kepentingan anak.
Fokus pada Kepentingan Anak
Penyerahan hak asuh kepada Atalia Praratya dinilai sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi pertimbangan utama dalam perkara hak asuh di peradilan agama.
PA Bandung menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai hukum yang berlaku, dengan mengedepankan keadilan, kesepakatan, dan perlindungan hak anak.