Finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan penyesuaian tarif di sejumlah ruas jalan tol strategis mulai Senin, 5 Januari 2026. Dua ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Solo-Ngawi dan Tol Bandara Soekarno-Hatta (Sedyatmo). Kebijakan ini berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
Kebijakan perubahan tarif Tol Sedyatmo dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.
Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Sedyatmo per 5 Januari 2026:
- Golongan I: Rp8.500 (tetap)
- Golongan II: Rp11.000 menjadi Rp11.500
- Golongan III: Rp11.000 menjadi Rp11.500
- Golongan IV: Rp12.000 menjadi Rp12.500
- Golongan V: Rp12.000 menjadi Rp12.500
Tarif Tol Solo-Ngawi Juga Naik
PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) memberlakukan penyesuaian tarif Tol Solo–Ngawi yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025.
Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Solo–Ngawi dengan sistem tertutup per 5 Januari 2026:
- Golongan I: Rp163.500
- Golongan II: Rp245.500
- Golongan III: Rp245.500
- Golongan IV: Rp327.000
- Golongan V: Rp327.000
“Penyesuaian tarif tol ini bersifat non-reguler didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha, bukan didasarkan pada inflasi tahunan,” ujar Direktur Utama PT JSN, Mery Natacha Panjaitan.
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus mendorong pengembangan layanan jalan tol yang berkelanjutan demi kenyamanan pengguna.
- jalan tol
- Kenaikan Tarif Tol
- Kenaikan tarif tol Sedyatmo
- Kenaikan tarif tol Solo-Ngawi
- ol Sedyatmo & Solo-Ngawi
- Tarif Tol
- Tarif Tol 2026
- Tarif Tol Sedyatmo
- Tarif Tol Sedyatmo & Solo-Ngawi Resmi Naik
- Tarif tol Sedyatmo 2026
- Tarif Tol Solo-Ngawi
- Tarif tol Solo-Ngawi 2026
- Tarif tol terbaru 2026
- Tol Sedyatmo
- Tol Solo-Ngawi